Menkum HAM Siap Layani Gugatan PPP Kubu Djan Faridz

Menkum HAM Siap Layani Gugatan PPP Kubu Djan Faridz

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 17:35 WIB
Menkum HAM Siap Layani Gugatan PPP Kubu Djan Faridz
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - PPP Djan Faridz berencana menggugat keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang memperpanjang kepengurusan DPP PPP Muktamar Bandung. Yasonna siap melayani jika gugatan jadi dilayangkan.

"Ya apa boleh buat, ya kita layani. Pasti kami layani," kata Yasonna usai menghadiri rapat di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).

Yasonna mengatakan keputusan memperpanjang DPP PPP hasil Muktamar Bandung sudah melalui pertimbangan yang matang dengan dasar putusan MA. Meski siap digugat, politisi PDIP itu berharap lebih baik internal PPP fokus pada proses islah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengambil keputusan itu bukan datang out of the blue, tiba-tiba, tapi melalui kajian yang mendalam,Β  mendengar banyak pihak, mengkaji kemungkinan-kemungkinan dan yang paling kecil mudaratnya," ulasnya.

"Apalagi mau pilkada. Ini seperti kembali ke titik nol, karena kalau ini ditetapkan sendiri tanpa kelengkapan, wah saya digugat dan pasti sudah unblock, pasti digugat lagi lah sama yang sana (Jakarta). Tapi dengan ini kembali ke titik nol, sebelum muktamar Surabaya dan Jakarta," tambah Yasonna.

Politikus PDIP ini mengatakan para sesepuh partai berlambang kakbah itu menyarankan pelaksanaan Muktamar Islah oleh pengurus PPP Muktamar Bandung. Kepengurusan itu menurutnya menggabungkan kedua kubu, sehingga pelaksanaan muktamar islah bisa lebih proporsional.

"Saya sudah katakan dengan kepengurusan ini (Bandung) kembali ke titik nol. Pak Dimyati ada di situ, Pak Epyardi ada di situ yang dari kubu Djan. Pak Romi ada di situ, Pak SDA ada. Duduklah bentuk muktamar, bentuk SC, bentuk OC melibatkan semuanya. Itu yang terbaik menurut kita dan kita punya argumentasi ketentuan mengenai itu," pungkasnya. (mnb/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads