"Kami mempersiapkan penadatanganan MoU antara OJK dan KPK," tutur Mulyaman D Hadad Ketua Dewan Komisioner OJK setelah keluar dari gedung KPK, Jumat (19/2/2016).
Mulyaman bersama timnya kurang lebih berada di gedung KPK selama 90 menit. Mulyaman menuturkan, kerjasama yang dilakukan antar kedua instansi tersebut meliputi kerjasama dalam berbagai hal. Adapun tujuannya untuk memudahkan tugas dari kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pendantanganan MoU antara OJK dan KPK sendiri akan direncanakan pada awal bulan Maret 2016. Nantinya kerjasama tersebut akan menjadi dasar kerjasama di kedua belah pihak.
"Kalau tidak ada aral melintang kitta akan tandatangani 1 Maret depan bertempat di OJK. Intinya menjadi landasan kerjasama lebih lanjut antara KPK dan OJK," tambah Mulyaman.
Mulyaman menuturkan, bentuk nyata kerjasama meliputi pemberian bantuan data dari OJK ke KPK. Kemudian, OJK bisa juga memberikan bantuan berupa saksi ahli jika KPK memerlukannya.
"Kerjasama kalau ada permintaan data. Misalnya dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan. Kemudian data itu ada di OJK atau di wilayah OJK, maka OJK akan bantu," jelas Mulyaman.
"OJK juga diminta kalau ada keperluan untuk memberikan keterangan dibidang aspek-aspek teknis di bidang keuangan. Kemudian kami juga akan bisa membantu dengan tenaga atau saksi-saksi ahli," sambung Mulyaman.
Saat ditanya kedatangan OJK ke KPK terkait dengan kasus korupsi? Mulyaman pun membantahnya. "Enggak, saya kira itu dulu yah," tutur Mulyaman berlalu naik Alphard bernomor plat RI 15 itu.
(fjp/fjp)











































