Ketua Parmusi Usamah Hisyam mengatakan bahwa negara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi masyarakat dari perilaku atau tindakan LGBT. Propaganda dan kampanye juga harus dihentikan karena paham LGBT sudah ditolak oleh semua agama.
"Parmusi menyatakan sikap menolak segala bentuk paham LGBT, propaganda dan penyebarluasan perilaku LGBT, eksploitasi anak-anak bangsa yang mengidap penyakit LGBT, yang mestinya dilindungi dan diobati dengan mengusung RUU Anti Paham LGBT," kata Usamah dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini UU anti perilaku LGBT, bukan LGBT-nya. Sehingga masyarakat tidak mudah terbawa oleh situasi dan kondisi termasuk kampanye melalui media sosial," ungkapnya.
UU ini nantinya juga dirancang untuk melindungi LGBT sendiri sehingga mereka tidak dihakimi masyarakat. Parmusi menolak kekerasan terhadap LGBT.
"Dengan adanya UU, LGBT terlindungi. Orang tidak bisa main hakim sndiri. Bagi para LGBT yang tunjukkan ke publik bisa kena pidana. Sisi lain, kita usahakan rehab ke mereka. Justru UU melindungi kedua belah pihak. Tidak boleh ada kekerasan pada LGBT dan mereka tak boleh disingkirkan," papar Usamah.
Saat ini, tim masih melakukan finalisasi draf. Usamah berharap UU anti paham LGBT bisa disahkan tahun ini.
"Setelah draf sudah jadi baru diserahkan ke DPR. Kita harap jadi pembahasan pada tahun ini," tutupnya. (imk/tor)











































