Ini Penjelasan Menkum HAM Soal Perpanjangan DPP PPP Muktamar Bandung

Ini Penjelasan Menkum HAM Soal Perpanjangan DPP PPP Muktamar Bandung

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 16:56 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memperpanjang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung yang diketuai Suryadharma Ali. Ternyata, Yasonna sempat berencana mengesahkan PPP Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.

"Ada sempat keinginan bagaimana kalau kita sahkan muktamar Jakarta dengan mengakomodasi ketua Djan, sekum Romi, dibagi pengurusnya. Setelah saya baca keputusan MA, di situ hanya disebutkan mengesahkan keputusan sesuai akta notaris tanggal 7 November," kata Yasonna usai rapat di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).

Saat membaca kembali keputusan MA, Yasonna mengatakan MA mengesahkan kepengurusan Djan, namun tidak muktamarnya. Jika kepengurusan Djan disahkan, maka, menurut Yasonna, membuka peluang pelanggaran yang lebih besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama juga berlaku untuk kubu Romi. MA hanya mengesahkan muktamarnya, namun tidak kepengurusannya. Akhirnya, setelah melalui berbagai pertimbangan dan mendengar saran dari para sesepuh partai, diambil jalan tengah dengan memperpanjang kepengurusan Muktamar Bandung.

"Setelah menimbang, berpikir mana yang terbaik dan mendengar sesepuh partai kita ambil keputusan mari mengambil muktamar islah. Yang paling netral kembali ke titik nol sebelum ada masalah," sambungnya.

Ia pun menolak jika disebut tak merespons keputusan MA. Keputusan untuk memperpanjang pengurus Muktamar Bandung adalah jalan yang terbaik untuk islah partai berlambang kakbah itu.

"Saya sudah katakan dengan kepengurusan ini (Bandung) kembali ke titik nol. Pak Dimyati ada di situ, Pak Epyardi ada di situ, yang dari kubu Djan. Pak Romi ada di situ, Pak SDA ada. Duduklah bentuk muktamar, bentuk SC, bentuk OC melibatkan semuanya. Itu yang terbaik menurut kita dan kita punya argumentasi ketentuan mengenai itu," pungkasnya.

Keputusan ini berlaku 6 bulan sejak ditetapkan. Dia berharap kisruh PPP bisa selesai dan segera bisa bersiap menyambut Pilkada 2017. (mnb/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads