"Kalau kami sudah mendapatkan surat izin dari presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, artinya kami sudah punya bukti-bukti kuat," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat (18/2/2016).
Krishna menjelaskan, sebelum meminta persetujuan presiden, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menganalisa bukti-bukti yang ada. Bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi bahkan sudah digelar hingga di tingkat Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat izin dari presiden sudah sampai ke tangan penyidik sejak 3 hari yang lalu. Selanjutnya, penyidik melayangkan panggilan pertama terhadap politisi dari PPP itu untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
"Kalau panggilan pertama tidak hadir, kita layangkan panggilan kedua. Kalau panggilan kedua tidak hadir jualga kita terbitkan surat perintah membawa," tegasnya.
Krishna berharap, Ivan Haz mau memenuhi panggilan tersebut. "Mudah-mudahan beliau kooperatif dan menceritakan apa adanya sesuai fakta yang kami miliki," tutupnya.
Ivan sudah melakukan jumpa pers dan menegaskan tidak melakukan penganiayaan. Pembantunya disebut dia terjatuh. (mei/dra)











































