ICMI Minta Pemerintah Gunakan Pranata Hukum Tindak Gerakan Penyebaran LGBT

ICMI Minta Pemerintah Gunakan Pranata Hukum Tindak Gerakan Penyebaran LGBT

Aditya Mardiastuti, - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 16:06 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti
Jakarta - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) turut bersuara menanggapi fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Mereka mengecam tindakan promosi dan propaganda LGBT.

"Kita bersandarkan nilai-nilai agama, budaya dan UU yang ada di negara ini," ujar Wakil Ketua Umum ICMI, Sri Astuti Buchari, di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016).

ICMI meminta pemerintah agar memiliki peran nyata menangani fenomena ini dan merumuskan penanganan persoalan LGBT. ICMI menganggap fenomena ini sudah sangat meresahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ICMI meminta pemerintah punya program nyata mulai promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi individu LGBT dari berbagai perspektif terutama religi, kesehatan dan sosial," kata pengurus ICMI, Andi Yuliani Paris, di tempat yang sama.

"Terkait dan promosi propaganda LGBT yang dianggap marak apalagi yang menyasar anak dan remaja, pemerintah punya kewajiban memaksa dan menggunakan pranata hukum agar promosi dan propaganda LGBT tidak terjadi di Indonesia," ujar Andi.

Sementara itu Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Remaja ICMI, Asrorun Niam, menjelaskan anak-anak sebagai pihak yang rentan perlu dilindungi. Dia berharap pemerintah bisa mengambil sikap tegas.

"Sejalan dengan UU di dalam penyelenggaraan masyarakat untuk mewujudkan proses tumbuh kembang setara dengan aktivitas dan pengkampanyeannya (LGBT) tidak sesuai harkat martabat kemanusiaan. Alih-alih mendegradasi kemanusiaan," tandasnya.

Asrorun berpegang pada landasan hukum negara Indonesia yang menyebut homoseksual sebagai perilaku yang menyimpang. Hal itu tertuang dalam UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

"Klaim itu normal terbantahkan dengan UU No 44 tahun 2008 aktivitas persenggamaan menyimpang. Terminologinya lesbian dan homoseksual. Belum lagi penjelasan ahli di bidang psikiatri aktivitas LGBT itu dalam ODGK (Orang Dalam Gangguan Kejiwaan)," sambungnya.

"Di KUHP yang secara parsial eksplisit menyebut pencabulan anak sesama jenis. Falsafah hukum dibalik penetapan ini sesama jenis dikhususkan, menunjukkan ada semangat untuk melarang LGBT," imbuhnya.

Meski menentang tegas LGBT, ICMI meminta masyarakat jangan mengucilkan individu tersebut apalagi sampai menggunakan kekerasan. Lagi-lagi peran nyata pemerintah dibutuhkan.

"Negara masih lemah dan lalai menindak LGBT. Saya tidak membenci orangnya, yang saya perangi gerakannya. Populasi mereka harusnya menurun. Mereka malah menambah populasi LGBT," kata pengurus ICMI Fahira Idris.

"Indonesia target besar. Populasi besar. Dulu Filipina menolak, sekarang mendukung. Vietnam juga. Kita harus tunjukkan kedaulatan kita," tutupnya.

(faj/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads