Muncikari Hesty 'Klepek-klepek' Dijerat Pidana Perdagangan Orang

Muncikari Hesty 'Klepek-klepek' Dijerat Pidana Perdagangan Orang

Herianto Batubara - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 16:02 WIB
Hesty Klepek Klepek (Foto: Asep Syaifullah/detikHOT)
Jakarta - Jajaran Polda Lampung menangkap pedangdut Hesty 'Klepek-klepek' atas kasus prostitusi. Dia ditangkap di dalam kamar hotel bersama seorang muncikari.

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Jumat (19/2/2016). Hesty dan si muncikari diringkus dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB.

"Kiki Sopian alias Kiki (muncikari) yang menjual artis penyanyi dangdut Hesty. TKP kamar Hotel Novotel," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiki, lanjut Sulistyaningsih, dijerat dengan pasal 2 Undang-undang No 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini Hesy masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. Selain keduanya, Subdit 4 Renakta Reskrimum Polda Lampung juga mengamankan beberapa orang muncikari dan anak asuhnya di sejumlah tempat lain. (hri/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads