Naik Banding, Pemilik 1,2 Ton Ganja Tetap Dihukum Mati

Indonesia Darurat Narkoba

Naik Banding, Pemilik 1,2 Ton Ganja Tetap Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 14:10 WIB
Zaini Jamaludin (rivki/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Zaini Jamaludin dalam kasus kepemilikan 1,2 ton ganja. Alhasil, Zaini tetap dihukum mati sebagaimana tuntutan jaksa.

Kasus ini bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Andika menangkap Natsir sopir kontainer yang membawa 1,2 ton di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara, pada 24 Desember 2014. Kasus penangkapan ganja 1,2 ton tersebut lalu dikembangkan oleh Unit Narkoba Polres Jakarta Barat. Setelah diselidiki, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha akhirnya menangkap atasan pelaku yaitu Bambang pada 30 Desember 2014.

Polisi pun bergerak ke hulunya, dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lain di Riau. Di Riau polisi menangkap Masykur dengan barang bukti ganja ratusan kilogram. Hasil pemeriksaan kepada 3 orang itu menyimpulkan bahwa otak dari penyelundupan ialah Zaini. Zaini kemudian diadili di Pengadila Negeri Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 19 November 2015, PN Jakbar menjatuhkan hukuman mati kepada Zaini. Di persidangan Zaini juga mengaku pernah melakukan aksi serupa selama dua kali dan lolos. Meski demikian, Zaini mengajukan banding dan tak ingin dihukum mati. Tapi harapannya sia-sia.

"Menguatkan putusan PN Jakbar. Menjatuhkan pidana terhadap Zaini Jamaludin alias Zaini bin Jamaludin dengan pidana mati," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (19/2/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Amir Maddi dan Kresna Menon.  Di kasus ini, Bambang Ardiyanto (47) dihukum 20 tahun penjara dan Muhammad Nasir (35) selama 18 tahun penjara. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads