"Untuk masa penahanan tersangka J sudah kami perpanjang untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,Β Jumat (19/2/2016).
Iqbal mengatakan, penyidik telah meminta perpanjangan masa penahanan ke kejaksaan beberapa hari lalu. Pihak kejaksaan mengabulkan dan menambah masa penahanan Jessica untuk 20 hari lagi.
"Penyidik punya batas waktu penahanan sampai 4 bulan sampai kasusnya dinyatakan P21," imbuhnya.
Terkait perpanjangan penahanan ini, lanjut Iqbal, dilakukan mengingat penyidik masih melakukan pemberkasan serta penguatan alat bukti.
"Apa yang harus dilengkapi, alat bukti itu apa saja. Itu semua sedang dikuatkan," imbuhnya.
Jessica ditahan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 30 Januari 2016 lalu.
Sementara terkait pemeriksaan psikiatri Jessica, Iqbal menolak membeberkannya. Sebab, hasil pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk kepentingan penyidikan. (mei/rvk)











































