"Fraksi menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian dan proses etik di MKD, namun fraksi telah meminta kepada yang bersangkutan agar menaati kedua proses tersebut, tentu dengan hak dia untuk membela diri," kata jubir Fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (19/2/2016).
Fraksi PPP di DPR terus mengikuti perkembangan kasus Ivan Haz ini. Bila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, barulah sikap diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian harus didasarkan kepada UU MD3, nah di situ hanya bisa kalau ada putusan," sambung Arsul.
Arsul Sani. Foto: Ari Saputra |
Sebelumnya diberitakan, Surat Izin dari Presiden untuk memeriksa anggota DPR Fany Syafriansyah sudah di tangan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik dalam waktu dekat akan segera memanggil Ivan Haz sebagai tersangka.
"Surat izin presiden sudah kami terima sejak 3 hari yang lalu dan dalam waktu dekat kami akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat (19/2/2016).
Krishna mengatakan, surat panggilan tersebut dilayangkan hari ini ke alamat Ivan Haz. Pemeriksaannya sendiri dilakukan pada pekan depan. (imk/tor)











































Arsul Sani. Foto: Ari Saputra