DPRD DKI Setujui Raperda Perkampungan Budaya Betawi

DPRD DKI Setujui Raperda Perkampungan Budaya Betawi

- detikNews
Kamis, 10 Mar 2005 12:40 WIB
Jakarta - DPRD DKI menyetujui pengesahan Raperda mengenai Perkampungan Budaya Betawi untuk Kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Persetujuan ini diberikan oleh tujug fraksi DPRD DKI dalam sidang paripurna di DPRD DKI, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (10/3/2005), yang dipimpin Ketua DPRD Ade Surapriyatna. Sidang juga dihadiri Wakil Gubernur Fauzi Bowo.Sidang paripurna juga menyetujui pencabutan Perda No.5/1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta pemberian Sumbangan atau Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Restribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan di DKI Jakarta, dan Perda No.6/1994 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan di DKI Jakarta.Setuju dengan SyaratNamun, Fraksi Partai Golkar menyetujui penetapan Perda mengenai Perkampungan Budaya Betawi untuk Kawasan Srengseng Sawah dengan syarat. FPG tidak setuju kata-kata religius Islami dalam konsideran raperda.Juru bicara FPG Martin Oktavianus Makatisa menyatakan pengembangan budaya Betawi tidak boleh diarahkan pada nilai religius yang Islami karena itu akan mengingkari budaya Betawi itu sendiri.Menuruf Martin, di samping Islam sebagai agama mayoritas, juga terdapat orang Betawi yang memeluk agama Kristen sebagai hasil proses asimiliasi budaya dari berbagai negara. Antara lain dengan adanya peninggalan gereja kuno di Kampung Sawah, Pondok Gede.Di samping itu terdapat pemeluk agama pra Islam yang banyak mengandung unsur Hindu di Kranggan Wetan, Pondokgede. Bagi komunitas Betawi yang bersifat terbuka dan toleran, hal ini merupakan suatu permasalahan. "Oleh karena itu pembentukan nilai-nilai Betawi yang hanya mempertimbangkan nilai-nilai religius Islam justru bertentangan dengan nilai dan budaya Betawi yang bersifat terbuka dan toleran," katanya. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads