Salah satu CTS Pengadilan Negeri |
CTS sederhana di Mahkamah Agung |
Saat ini Mahkamah Agung (MA) telah membangun teknologi informasi guna menekan peluang korupsi aparat. Namun sistem ini baru maksimal dilaksanakan di tingkat pertama sehingga celah korupsi menjadi terbuka lebar di MA.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh pengadilan negeri di Indonesia terintegrasi dalam satu jaringan SIPP sehingga pergerakan perkara di pengadilan tingkat pertama bisa dideteksi. Tapi di tingkat MA, sistem ini belum maksimal sehingga pergerakan perkara tidak terdeteksi. Dengan memaksimalkan sistem ini, masyarakat bisa memantau sebuah perkara masuk kapan, keluar kapan, salinan sudah sampai mana hingga kapan dieksekusi. Kekuarangan ini yang dimanfaatkan oleh oknum MA seperti oleh Andri Tristianto Sutrisna.
"Kalau memang ada perkara yang karena satu dua hal tidak bisa dipublikasi maka bisa dilokalisir hanya bisa dibuka lewat wifi MA dan tidak bisa dilihat di jejaring internet," ujar Gayus.
Selain itu, MA juga mengurusi man (SDM), money (anggaran) dan capital (aset). Dalam kasus ini yang harus diperbaiki adalah 'man' atau sumber daya manusianya. Pimpinan MA harus menempatkan orang sesuai kapasitas bidangnya seperti hakim agung ditempatkan di kamar sesuai kemampuan dan latar belakangnya. Gayus juga prihatin dengan MA yang menggugat keterlibatan KY dalam menyeleksi hakim ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan.

"Prinsipnya, tidak ada prajurit yang jelek tetapi yang ada adalah pimpinan yang jelek," ujar Gayus mengibaratkan.
Sebelumnya mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta MA membuat audit administrasi agar semua perkara yang ada menjadi jelas posisinya.Β
"Oleh karena itu perlu audit administrasi karena bisa saja banyak peluang untuk korupsi dalam proses administrasi," ujar Harjono.
Andri ditangkap KPK usai menerima segepok uang dari pengacara Awang atas suruhan pengusaha Ichsan pada Jumat (12/2). Ichsan meminta putusan kasasi yang memidana Ichsan selama 5 tahun penjara untuk ditahan di meja Andri agar dirinya tidak dieksekusi dan dijebloskan ke penjara. Bukannya tidak dipenjara, Ichsan-Awang-Andri kini malah ramai-ramai menghuni sel KPK. (asp/rvk)












































Salah satu CTS Pengadilan Negeri
CTS sederhana di Mahkamah Agung