KPK Panggil Lagi Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Damayanti

KPK Panggil Lagi Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Damayanti

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 11:31 WIB
KPK Panggil Lagi Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Damayanti
Damayanti. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPK telah memanggil beberapa anggota DPR Komisi V terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Damayanti Wisnu Putranti. Kali ini, dua anggota Komisi V kembali dipanggil penyidik.

Kedua anggota DPR tersebut yaitu Alamudin Dimyati dari daerah pemilihan Jawa Tengah I dan Fathan Subchi daerah pemilihan Jawa Tengah II. Keduanya merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Alamudin dan Fathan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi untuk AKH," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2016).

Anggota Komisi V yang sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik antara lain Musa Zainudin, Andi Taufan Tiro, dan Fauzih Amro.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (rna/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads