Eva ingin pulang namun tak bisa. Orangtua korban pun mengadu ke berbagai pihak. Dan detikcom memberitakan curahan hati Emen (43), ibunda Eva. (Baca juga: Ditagih Penyalur Rp 15 Juta, TKW Asal Sukabumi di Malaysia Tak Bisa Pulang).
Seperti disampaikan KJRI Kuching dalam keterangannya, Jumat (19/2/2016), pihaknya segera melakukan pengecekan dan ternyata memang korban berada di daerah Miri, Sarawak. Sehari setelah laporan tersebut, LO Polri KJRI Kuching telah berhasil menyelamatkan Eva dari rumah majikan dan saat ini telah mendapatkan perlindungan di Shelter KJRI Kuching untuk proses penanganan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena berkeinginan membantu ibunya untuk menambah biaya untuk masuk ke Perguruan Tinggi akhirnya Eva menerima tawaran tersebut tanpa berpikir panjang.
Identitas Eva kemudian dipalsukan, terutama tanggal lahirnya menjadi 29 September 1993 untuk urusan pembuatan paspor agar memenuhi syarat untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia. Selanjutnya Eva dibawa ke Daerah Miri, Sarawak oleh sindikat tersebut dengan untuk dipekerjakan sebagai PRT pada sebuah keluarga, tidak seperti yang dijanjikan yaitu bekerja di restauran.
Di rumah majikan, Eva bekerja dari pukul 04.00 pagi sampai pukul 21.00 dan jika masih ada pekerjaan yang belum selesai akan dipanggil lagi untuk menyelesaiakan pekerjaan yang tertunda. Bahkan sering dibawa ke rumah tetangganya yang lebih luas untuk membersihkan rumah tersebut.
Pada 12 Februari 2016, Eva berhasil melarikan diri dari rumah majikan karena sudah tidak tahan lagi bekerja dengan beban pekerjaan yang berat. Yang bersangkutan diselamatkan oleh penduduk setempat dan diserahkan kepada pihak kepolisian namun oleh polisi justru dikembalikan kepada majikannya sebelum akhirnya KJRI Kuching berhasil menyelamatkan yang bersangkutan. (dra/dra)










































