"Ada orang mengadu ke saya soal putusan perdatanya sudah 9 bulan belum sampai ke pengadilan negeri (PN)," kata mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Jumat (19/2/2016).
Perkara perdata itu adalah sengketa tanah dan terjadi di Pemalang. Penggugat merasa lahannya direbut pihak lawan sehingga menggugat ke Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi. Terakhir upaya hukum terakhir dilakukan di tingkat peninjuan kembali (PK) dan telah diputus pada Mei 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekhawatiran Imam bukannya tanpa sebab karena Kasubdit Perdata Kasasi/PK adalah Andri yang ditangkap KPK karena menahan perkara yang ditangananinya. Setiap perkara perdata/PK yang masuk ke MA dan keluar MA haruslah lewat meja Andri.
"Yang seperti ini bagaimana?" ujar Imam.
Sebelumnya mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta MA membuat audit administrasi agar semua perkara yang ada menjadi jelas posisinya.Β
"Oleh karena itu perlu audit administrasi karena bisa saja banyak peluang untuk korupsi dalam proses administrasi," ujar Harjono.
Andri ditangkap KPK usai menerima segepok uang dari pengacara Awang atas suruhan pengusaha Ichsan pada Jumat (12/2). Ichsan meminta putusan kasasi yang memidana Ichsan selama 5 tahun penjara untuk ditahan di meja Andri agar dirinya tidak dieksekusi dan dijebloskan ke penjara. Bukannya tidak dipenjara, Ichsan-Awang-Andri kini malah ramai-ramai menghuni sel KPK. (asp/nrl)










































