"Tersangka mengaku khilaf. Tapi kalau berbicara modus seperti ini biasanya berulang," terang Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat (19/2/2016).
Polisi sudah resmi menahan Bang Ipul. Dia dijerat pidana atas kasus pencabulan anak dan melanggar UU Anak. Ipul terancam 15 tahun bui atas perbuatannya.
Ipul melakukan dugaan pidana pencabulan pada remaja pria berusia 17 tahun yang ditemuinya di studio musik sebuah televisi di acara dangdut. Remaja itu dia ajak menginap di rumahnya. Namun pada Kamis (18/2), Ipul melakukan pencabulan pada korban. Korban akhirnya melapor ke polisi. (dra/dra)











































