"Pelaku berinisial MZ (39) warga Kabupaten Batubara. Sabu itu dikemas dalam 7 bungkus," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan dalam keterangannya, Jumat (19/2/2016).
Ayep menjelaskan, MZ ditangkap oleh pihak Bea Cukai Teluk Nibung pada Rabu (17/2) sore. Saat itu, MZ baru tiba di Terminal Pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai. Ketika barang bawaannya diperiksa oleh mesin X-Ray, petugas menemukan narkoba jenis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IR di Malaysia. Setelah itu, pelaku disuruh dan membawa sabu itu ke Medan.
"Rencananya, barang haram itu akan dijemput oleh seseorang yang belum dikenal yang nantinya akan menghubungi pelaku," terang Ayep.
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan sebuah paspor. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (rvk/rvk)











































