Andri merupakan Kepala Subdit Perdata MA. Ia membawahi perkara perdata yang masuk ke MA dan keluar MA, baik tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK). Nah, salah satu perkara perdata yang sampai saat ini belum sampai ke para pihak adalah kasus perdata kebakaran hutan di Aceh. MA memutuskan perusahaan tersebut membayar denda Rp 368 miliar ke negara.
Perkara ini merupakan perkara perdata sehingga berdasarkan prosedur harus melalui meja Andri. Putusan tersebut telah diputus pada 28 Agustus 2015 tapi hingga hari ini, Kamis (19/2/2016) putusan itu belum dipublish di website Mahkamah Agung dan belum sampai ke para pihak, termasuk jaksa sebagai eksekutor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal di kasus lainnya, MA buru-buru mengupload putusan yang menarik perhatian publik, seperti putusan Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun, putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar dan Partai PPP, kasus perdata sengketa TPI hingga kasus terpidana korupsi Syarifuddin vs KPK.
Sampai manakah putusan kebakaran hutan dengan denda Rp 368 miliar tersebut? (asp/rvk)