"Surat izin presiden sudah kami terima sejak 3 hari yang lalu dan dalam waktu dekat kami akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat (19/2/2016).
Krishna mengatakan, surat panggilan tersebut dilayangkan hari ini ke alamat Ivan Haz. Pemeriksaannya sendiri dilakukan pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna pun mengimbau kepada Ivan Haz untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami minta yang bersangkutan secara sukarela datang, memenuhi panggilan," tutupnya.
Ivan Haz dilaporkan oleh T (20) seorang pembantu rumah tangganya. T diduga mengalami kekerasan fisik oleh majikannya itu. Ivan dalam jumpa pers beberapa waktu lalu membantah melakukan kekerasan. Ivan menyebut pembantunya itu terjatuh. (mei/dra)











































