Dugaan Penganiayaan PRT, Polisi Panggil Anggota DPR Ivan Haz Sebagai Tersangka

Dugaan Penganiayaan PRT, Polisi Panggil Anggota DPR Ivan Haz Sebagai Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 09:44 WIB
Foto: Indah Mutiara Kami/ Ivan Haz saat jumpa pers bantah menganiaya PRT
Jakarta - Surat Izin dari Presiden untuk memeriksa anggota DPR Fany Syafriansyah sudah di tangan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik dalam waktu dekat akan segera memanggil Ivan Haz sebagai tersangka.

"Surat izin presiden sudah kami terima sejak 3 hari yang lalu dan dalam waktu dekat kami akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat (19/2/2016).

Krishna mengatakan, surat panggilan tersebut dilayangkan hari ini ke alamat Ivan Haz. Pemeriksaannya sendiri dilakukan pada pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau surat panggilan pemeriksaannya sudah hari ini, untuk diperiksa dalam kasus KDRT. (Surat) itu kan tiga hari kerja, berarti diperiksanya antara Rabu atau Kamis," imbuh Krishna.

Krishna pun mengimbau kepada Ivan Haz untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.

"Kami minta yang bersangkutan secara sukarela datang, memenuhi panggilan," tutupnya.

Ivan Haz dilaporkan oleh T (20) seorang pembantu rumah tangganya. T diduga mengalami kekerasan fisik oleh majikannya itu. Ivan dalam jumpa pers beberapa waktu lalu membantah melakukan kekerasan. Ivan menyebut pembantunya itu terjatuh. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads