Cegah Pejabat MA Bermain Perkara, ICW Minta MA Perketat Pengawasan

Cegah Pejabat MA Bermain Perkara, ICW Minta MA Perketat Pengawasan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 08:27 WIB
Cegah Pejabat MA Bermain Perkara, ICW Minta MA Perketat Pengawasan
Jakarta - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Lola Easter sangat menyayangkan perilaku pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisno (ATS). Menurut Lola, hal itu bisa terjadi lantaran minimnya pengawasan sehingga membuat anak buah berani main serong.

"Kalau di MA sendiri ini berkaitan dengan minimnya pengawasan menjadi faktor kenapa ada oknum yang bisa serong. Selain itu, bisa jadi ini berkaitan dengan kemungkinan sistem yang memungkinkan perilaku seperti itu. Perkara korupsi enggak jauh-jauh dari penyimpangan sistem," ujar Lola kepada detikcom usai diskusi terbatas di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016) malam.

Menurut Lola, dengan adanya kejadian ini maka MA perlu berbenah diri. Bisa dimulai dengan memperketat pengawasan terhadap pegawai internalnya sebab mereka sedikit banyak mengetahui putusan-putusan yang telah dibuat oleh pimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia menyebut sepatutnya juga MA memiliki batasan waktu dalam mengunggah putusan yang sudah dibuat oleh hakim agung ke situsnya. Dengan begitu, siapa saja bisa langsung dapat mengaksesnya tanpa harus menunggu waktu lama.

Hakim agung Topane Gayus Lumbuun juga sempat menyayangkan banyak kebolongan sistem informasi putusan dari tingkat Pengadilan Tinggi (PT) seluruh Indonesia sampai ke MA karena berjalan manual. Sehingga, peluang kebocoran ataupun kesalahan informasi dari tingkat bawah sangat memungkinkan terjadi.

Terkait ini, Lola memiliki saran tersendiri bagi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Dengan diunggahnya salinan putusan ke situs MA dalam waktu singkat maka dapat mengurangi intensitas tatap muka antara yang berperkara dengan pejabat setempat.

"Misal si hakim sudah memutus, mungkin dalam jangka sekian hari harus di-upload ke situs MA. Ini bisa meminimalisasi. Harus dikasih tenggat waktu, jadi kita sudah tahu tanpa harus datang ke MA karena sudah bisa diakses," terangnya.

"Jadi meminimalisasi tatap muka karena punya potensi bargain. Kalau masuk ke sistem kan para pihak tidak harus datang," tutup Lola.

Seperti diketahui, Andri yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata MA diciduk KPK pada Jumat (12/2) lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi setelah ketangkap tangan menerima Rp 400 juta dari pengusaha Ichsan Suwaidi (IS) melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat (ALE) saat berkongkalikong menunda salinan putusan kasasi.

KPK pun masih menelusuri adanya keterkaitan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini mengungkap permainan pimpinan MA lainnya.

"Gunung esnya dalam, gunung esnya dalam," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (aws/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads