"Posisinya masih di Polsek, belum (ditahan)," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (19/2/2016).
Pagi ini penyidik menurut Kompol Ari akan melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan sementara, Ipul, sapaan akrab Saipul sudah mengaku melakukan pencabulan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saipul dilaporkan oleh seorang remaja laki-laki yang dirahasiakan identitasnya Kamis (18/2) pagi ke Polsek Kelapa Gading. Korban sebelumnya menginap di rumah Ipul itu dan mengalami pencabulan saat sedang tertidur.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Ipul dijemput aparat polisi. Ipul diperiksa di Polsek Kelapa Gading atas laporan korban. Dari hasil pemeriksaan Ipul dan sejumlah saksi, polisi menetapkan Ipul sebagai tersangka dengan jeratan pidana pasal 82 UU Perlindungan Anak. (fdn/fdn)