"Kami akan berkoordinasi dengan pihak KPAI, mengingat korbannya masih di bawah umur," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona kepada detikcom, Jumat (19/2/2016).
Ipul dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Ipul dilaporkan oleh seorang remaja berusia 17 tahun ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (18/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban dicabuli Ipul ketika sedang tertidur.
Korban sebelumnya berkenalan dengan Ipul di sebuah studio stasiun televisi swasta di kawasan Jakarta Barat pada tanggal 31 Januari 2016. Ipul saat itu menjadi juri untuk sebuah ajang pencarian bakat penyanyi dangdut.
Setelah pertemuan pertama itu, korban kemudian diundang ke rumah Ipul di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu korban datang bersama temannya dan tidak terjadi apa-apa.
Sampai akhirnya pada Kamis (18/2) sekitar pukul 01.00 WIB, korban diajak ke rumah Ipul untuk diminati tolong memijat badannya yang pegal-pegal. Pada saat korban tidur di lantai 2 rumahnya, Ipul kemudian melakukan perbuatan cabul tersebut. (mei/tfq)