Kasubbag Humas Polres Jakpus, Kompol Suyatno mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (17/2) setelah polisi menyelidiki informasi peredaran narkoba di Jl Pembangunan 2, Petojo Utara, Gambir.
"Setelah diyakini bahwa benar tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu, maka dilakukan penangkapan, penggeledahan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Metro Gambir untuk penyidikan," kata Suyatno dalam keterangannya, Kamis (18/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frankie dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fdn/fdn)










































