Pengacara: Nina Nurlina Diperiksa sebagai Saksi di Bareskrim Polri

Pengacara: Nina Nurlina Diperiksa sebagai Saksi di Bareskrim Polri

Ferdinan - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 00:28 WIB
Gedung Mabes Polri (Foto: Rengga Sancaya-detikcom)
Jakarta - Bagindo Fahmi, pengacara eks Direktur Eksekutif Pertamina Foundation (PF) Nina Nurlina Pramono, menegaskan kliennya diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi. Fahmi menyebut belum ada penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Beliau diperiksa bukan sebagai tersangka tetapi sebagai saksi dan sampai sekarang belum ada penetapan sebagai tersangka," kata Fahmi saat dihubungi detikcom, Kamis (18/2/2016) malam.

Saat diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Nina menurut Fahmi didampingi pengacara. Surat panggilan yang diterima sambungnya, juga mencantumkan posisi Nina sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi juga menegaskan tidak ada penyalahgunaan dana program Corporate Social Responsibility (CSR) gerakan menabung pohon di Pertamina Foundation yang tengah ditangani Bareskrim.

"Menurut kami semua proyek dikerjakan sesuai dengan perencanaan," ujar dia.


(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads