"Saya enggak bisa ngomong terlalu detaillah. Artinya ada laporan-laporan yang sudah diberikan kepada KPK. Nanti tanya ke KPK sajalah," ujar Agus di Gedung Pusat Perfilman Umar Ismail, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).
Dia mengatakan PPATK memiliki kerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) serta Mahkamah Agung. Untuk KY, kerjasama dilakukan terkait pemilihan hakim agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kemungkinan aliran transaksi suap ke pihak lain, Agus enggan berspekulasi. Namun ia mengatakan bila suap dilakukan dalam jumlah besar maka disinyalir pelaku akan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Kalau suap besar kemungkinan itu bukan satu kali. Apalagi jumlahnya besar dan berulang kali. Biasanya koruptor yang melakukan suap dalam jumlah besar melakukan tindak pidana pencucian uang. Nanti, dalam prosesnya, KPK akan meminta inquiry kepada PPATK," katanya.
KPK menangkap Andri Tristianto dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/2). Selain Andri, KPK menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
(hat/fdn)











































