Kata Kajati Bengkulu Soal Penarikan Dakwaan Kasus Novel Baswedan

Kata Kajati Bengkulu Soal Penarikan Dakwaan Kasus Novel Baswedan

Aditya Mardiastuti, - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 19:40 WIB
Kata Kajati Bengkulu Soal Penarikan Dakwaan Kasus Novel Baswedan
Foto: Aditya Mardiastuti
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan penarikan dakwaan Novel Baswedan sedang diproses. Berkas itu sendiri sudah sempat sampai di Bengkulu. Apa kata Kajati Bengkulu?

"Kalau Pak Jaksa Agung bilang dari Kejagung ke Bengkulu bukan ke pengadilan karena di Kejati belum diterima. Apakah langsung di Kejari," kata Kajati Bengkulu Ali Mukartono kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Kamis (18/2/2016).

Ali tidak mau berbicara mengenai proses penarikan dakwaan tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan Kejati pada suatu berkas dakwaan pada umumnya, ialah melakukan penyempurnaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan penyempurnaan, jadi sejauh mana bisa disempurnakan. Kalau tidak bisa disempurnakan ya berhenti, kalau sempurna lanjut," kata Ali.

Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya menyatakan berkas Novel diambil alih langsung oleh orang nomor satu di Kejagung itu. Ali tidak mau ikut campur.

"Sekarang opsinya terserah timnya, timnya masih diskusi," ujar Ali. (fjp/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini