"Kalau Pak Jaksa Agung bilang dari Kejagung ke Bengkulu bukan ke pengadilan karena di Kejati belum diterima. Apakah langsung di Kejari," kata Kajati Bengkulu Ali Mukartono kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Kamis (18/2/2016).
Ali tidak mau berbicara mengenai proses penarikan dakwaan tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan Kejati pada suatu berkas dakwaan pada umumnya, ialah melakukan penyempurnaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya menyatakan berkas Novel diambil alih langsung oleh orang nomor satu di Kejagung itu. Ali tidak mau ikut campur.
"Sekarang opsinya terserah timnya, timnya masih diskusi," ujar Ali. (fjp/fjp)