Kata Kajati Bengkulu Soal Penarikan Dakwaan Kasus Novel Baswedan

Kata Kajati Bengkulu Soal Penarikan Dakwaan Kasus Novel Baswedan

Aditya Mardiastuti, - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 19:40 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan penarikan dakwaan Novel Baswedan sedang diproses. Berkas itu sendiri sudah sempat sampai di Bengkulu. Apa kata Kajati Bengkulu?

"Kalau Pak Jaksa Agung bilang dari Kejagung ke Bengkulu bukan ke pengadilan karena di Kejati belum diterima. Apakah langsung di Kejari," kata Kajati Bengkulu Ali Mukartono kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Kamis (18/2/2016).

Ali tidak mau berbicara mengenai proses penarikan dakwaan tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan Kejati pada suatu berkas dakwaan pada umumnya, ialah melakukan penyempurnaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan penyempurnaan, jadi sejauh mana bisa disempurnakan. Kalau tidak bisa disempurnakan ya berhenti, kalau sempurna lanjut," kata Ali.

Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya menyatakan berkas Novel diambil alih langsung oleh orang nomor satu di Kejagung itu. Ali tidak mau ikut campur.

"Sekarang opsinya terserah timnya, timnya masih diskusi," ujar Ali. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads