Eks Direktur PF Nina Nurlina Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Eks Direktur PF Nina Nurlina Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 19:39 WIB
Gedung Mabes Polri/Foto: Rengga Sancaya-detikcom
Jakarta - Eks Direktur Eksekutif Pertamina Foundation (PF) Nina Nurlina Pramono hari ini diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Nina diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana program Corporate Social Responsibility (CSR) gerakan menabung pohon di Pertamina Foundation.

"Baru sekali, pertama kali diperiksa sebagai tersangka. Kedatangannya untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan sudah masuk tahap materi perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen (Pol) Bambang Waskito saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2/2016).

Nina menurut Bambang menjalani pemeriksaan sejak siang tadi di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel. Pemeriksaan ini untuk melengkapi materi penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau usut TPPU, pidana pokok harus cukup dulu. Nanti lihat hasilnya pemeriksaan bagaimana. Kalau materinya sudah cukup ya cukup, kalau kurang ya dipanggil lagi," jelas Bambang.

Selain Nina, penyidik menurut Bambang juga memeriksa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dia diperiksa terkait perkara yang menjerat Nina. "Dia diperiksa selama lebih kurang 7 jam pada Rabu (17/2)," jelasnya.

Saat penggeledahan Kantor Pertamina Foundation pada September 2015 lalu, Kepala Sub Direktorat TPPU Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Golkar Pangarso mengatakan, pindana yang terkandung dalam kasus ini terkait penyalahgunaan dana CSR.

"Seharusnya diberikan seluruhnya untuk kegiatan menabung pohon, tapi nyatanya banyak relawan fiktif dan lokasi fiktif," jelas Golkar (1/9/2015).

(Baca juga: Pengacara: Nina Nurlina Diperiksa sebagai Saksi di Bareskrim Polri)

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, pengacara Nina Nurlina, Bagindo Fahmi menyebut kliennya diperiksa sebagai saksi.

"Beliau diperiksa bukan sebagai tersangka tetapi sebagai saksi dan sampai sekarang belum ada penetapan sebagai tersangka," kata Fahmi saat dihubungi.



(rii/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads