"Baru sekali, pertama kali diperiksa sebagai tersangka. Kedatangannya untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan sudah masuk tahap materi perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen (Pol) Bambang Waskito saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2/2016).
Nina menurut Bambang menjalani pemeriksaan sejak siang tadi di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel. Pemeriksaan ini untuk melengkapi materi penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Nina, penyidik menurut Bambang juga memeriksa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dia diperiksa terkait perkara yang menjerat Nina. "Dia diperiksa selama lebih kurang 7 jam pada Rabu (17/2)," jelasnya.
Saat penggeledahan Kantor Pertamina Foundation pada September 2015 lalu, Kepala Sub Direktorat TPPU Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Golkar Pangarso mengatakan, pindana yang terkandung dalam kasus ini terkait penyalahgunaan dana CSR.
"Seharusnya diberikan seluruhnya untuk kegiatan menabung pohon, tapi nyatanya banyak relawan fiktif dan lokasi fiktif," jelas Golkar (1/9/2015).
(Baca juga: Pengacara: Nina Nurlina Diperiksa sebagai Saksi di Bareskrim Polri)
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, pengacara Nina Nurlina, Bagindo Fahmi menyebut kliennya diperiksa sebagai saksi.
"Beliau diperiksa bukan sebagai tersangka tetapi sebagai saksi dan sampai sekarang belum ada penetapan sebagai tersangka," kata Fahmi saat dihubungi.
(rii/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini