Polisi Jerat Saipul Jamil dengan UU Anak, Ancaman 15 Tahun Bui

Polisi Jerat Saipul Jamil dengan UU Anak, Ancaman 15 Tahun Bui

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 19:01 WIB
Foto: Dok Pribadi Facebook
Jakarta - Polisi menjerat Saipul Jamil dengan pidana pasal 82 UU Perlindungan Anak. Saipul terancam dengan pidana maksimal 15 tahun bui.

"Yang bersangkutan sudah tersangka, bakal kami tahan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2/2016).

Saipul masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading. Saipul juga sudah mengakui perbuatannya. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan juga melakukan visum pada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saipul dilaporkan remaja pria berusia 17 tahun atas dugaan pencabulan. Korban melapor ke Polsek setelah terbangun dari tidur dan melihat dioral oleh Saipul.

Korban sebelumnya diajak menginap di rumah Saipul di Kepala Gading. Korban mau karena sudah kenal dan juga melihat sosok Saipul yang seorang artis. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads