"Sejak tahun 2005, ICW memantau kasus korupsi yang diadili Pengadilan Tipikor. Khusus kasus korupsi 2015, rata-rata hukuman 2 tahun 2 bulan. Kita agak sulit menyatakan koruptor akan jera," ujar aktivis ICW, Emerson Yuntho dalam diskusi di acara hari ulang tahun Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).
Ada sejumlah hal yang membuat koruptor tidak jera selain vonis ringan dan fasilitas para napi koruptor di penjara. Emerson menyoroti proses hukum yang belum menyentuh keluarga yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi. Hukuman di pengadilan juga disebut masih jauh dari upaya 'memiskinkan' pelaku korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hukuman uang pengganti juga tidak menimbulkan efek jera karena banyak narapidana memilih menjalani hukuman penjara tambahan dibanding harus membayar uang pengganti.
Pidana tambahan seperti pencabutan hak politik dianggap Emerson belum maksimal. Sebab sejumlah matnanย narapidana masih mengikuti Pilkada/Pemilu.
Dia juga menyinggung proses hukum dengan membiarkan tersangka tidak ditahan. Bukan cuma itu setelah berada di tahanan, ada juga tersangka atau napi yang masih bebas mengatur bisnisnya dari balik jeruji sel. (hty/fdn)











































