ICW: Vonis Ringan dan Fasilitas 'Wah' Napi Jauhkan Efek Jera Bagi Koruptor

ICW: Vonis Ringan dan Fasilitas 'Wah' Napi Jauhkan Efek Jera Bagi Koruptor

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 18:56 WIB
ICW: Vonis Ringan dan Fasilitas Wah Napi Jauhkan Efek Jera Bagi Koruptor
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut hukuman efek jera bagi koruptor belum terwujud. Putusan hukuman ringan hingga fasilitas 'wah' bagi narapidana korupsi malah membuat koruptor senang.

"Sejak tahun 2005, ICW memantau kasus korupsi yang diadili Pengadilan Tipikor. Khusus kasus korupsi 2015, rata-rata hukuman 2 tahun 2 bulan. Kita agak sulit menyatakan koruptor akan jera," ujar aktivis ICW, Emerson Yuntho dalam diskusi di acara hari ulang tahun Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).

Ada sejumlah hal yang membuat koruptor tidak jera selain vonis ringan dan fasilitas para napi koruptor di penjara. Emerson menyoroti proses hukum yang belum menyentuh keluarga yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi. Hukuman di pengadilan juga disebut masih jauh dari upaya 'memiskinkan' pelaku korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koruptor yang dihukum seumur hidup hanya sedikit. Terakhir Akil Mochtar. Belum ada yang dihukum mati," tutur Emerson.

Selain itu, hukuman uang pengganti juga tidak menimbulkan efek jera karena banyak narapidana memilih menjalani hukuman penjara tambahan dibanding harus membayar uang pengganti.

Pidana tambahan seperti pencabutan hak politik dianggap Emerson belum maksimal. Sebab sejumlah matnanย  narapidana masih mengikuti Pilkada/Pemilu.

Dia juga menyinggung proses hukum dengan membiarkan tersangka tidak ditahan. Bukan cuma itu setelah berada di tahanan, ada juga tersangka atau napi yang masih bebas mengatur bisnisnya dari balik jeruji sel. (hty/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads