Sesepuh PPP, termasuk pendiri partai seperti Bachtiar Hamzah mengapresiasi keputusan Menkum HAM. Para tokoh senior PPP ini meminta kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta, dan kubu Romahurmuziy (Romi) dari Muktamar Surabaya untuk menyudahi pertikaian.
"Kami mengimbau dan berharap kepada teman-teman yang berada di Djan Faridz dan di Romi kita akhiri permasalahan ini. Sayang jika pertentangan terus berlarut-larut. Kami merasa malu dengan masyarakat," ungkap Bachtiar dalam konferensi pers di Restoran Puang Oca, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota Mahkamah Partai Zain Badjeber mengaku senang sekaligus sedih dengan SK terbaru yang dikeluarkan oleh Menkum HAM. Senior PPP mengaku malu dengan pertikaian para juniornya sehingga perlu diselesaikan oleh pemerintah.
"Kerena membuat pemerintah terpaksa turun tangan. Mereka yang membawa lambang ini tidak mampu menyelesaikan masalah ini. Kok sulit sekali berbulan-bulan tidak bisa bersatu kembali, sulit untuk islah. Terpaksa kami mendatangi pemerintah," ujar Zain.
Meski merasa kesal dengan tingkah juniornya, para sesepuh memaafkan mereka dan menyatakan tidak berhak untuk menghukum. Mengenai apakah kubu Djan dan kubu Romi nantinya akan dipercaya di dalam struktur partai usai muktamar islah, Zain menyerahkan semua keputusan kepada seluruh peserta muktamar.
"Mahkamah partai tidak punya hak mengadili, peserta muktamar yang akan menentukan apakah mau dipakai atau tidak," katanya.
Kekecewaan juga datang dari Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Nur. Ia menyebut bahwa selama ini para sesepuh sudah berusaha mengingatkan kedua kubu namun diabaikan.
"Saya saksinya mahkamah partai saat Muktamar Surabaya sudah mengingatkan. Begitu juga waktu Muktamar Jakarta. Hati-hati, tidak memenuhi persyaratan. Muktamar harusnya 2015 tapi dilakukan pada 2014," ucap Zarkasih dalam kesempatan yang sama.
Walau begitu, Zarkasih memastikan bahwa semua kader PPP diminta untuk memberi kesempatan kepada Djan dan Romi dkk. Untuk kubu Djan yang kembali bermanuver menggugat SK Menkum HAM, dia berpesan agar menyudahi semua pertikaian.
"Semua kita tetap rangkul, supaya bisa melangkah ke depan. Hak menggugat hak asasi setiap orang, silakan saja. Tapi kalau menurut poin C di SK, pemerintah menghargai putusan MA tapi hasil Muktamar Jakarta nggak memenuhi syarat," tuturnya.
Dalam pertimbangan di SK Menkum HAM, dijelaskan bahwa pemerintah sudah mengirimkan surat kepada pengurus PPP kubu Djan (hasil Muktamar Jakarta), sebagai pemenang dari putusan MA, untuk memenuhi syarat administrasi. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang harus dipenuhi partai politik agar diakui pemerintah.
"Justru memberikan surat agar muktamar Djan Faridz memenuhi aturan atau persyaratan, tapi tidak kunjung datang. Hasil muktamar Jakarta tidak memenuhi persyaratan. Tidak bisa memenuhi dan mahkamah partai yakin tidak akan bisa memenuhi," terang Zarkasih.
Kehadiran para sesepuh ini disebut anggota mahkamah partai PPP lainnya, Aisyah Amini, tidak memiliki agenda tertentu. Para senior hanya menginginginkan agar PPP kembali berjaya tanpa ada perpecahan.
"Kami adalah orang-orang senior yang tidak punya ambisi ikut kepengurusan. Kami tidak ada niat untuk ikut itu. Bagi kami yang penting partai ini bisa dihargai kembali baik oleh partai lain maupun masyarakat," tutup Aisyah. (ear/tor)











































