"Bukan soal merasa, tapi saya tidak punya duit untuk seperti itu, jadi sudah pasti kalau itu. Kalau saya lebih pada menjual pikiran, konsep, visi dan misi untuk mengangkat Partai Golkar," ungkap Mahyudin saat dihubungi detikcom, Kamis (18/2/2016).
Mahyudin mengaku belum mengetahui siapa caketum Golkar yang melakukan politik transaksional itu. Ia juga menyebut bahwa cerita bagi-bagi uang tersebut belum dipastikan kebenarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya jadi catatan dan diselidiki. Perlu diselidiki secara hukum. Kalau di Golkar kan banyak pejabat, misalnya kalau dia kasih atau dikasih Rp 100 juta, 10 ribu SGD itu, apakah masuk gratifikasi?" sambung Wakil Ketua MPR itu.
Isu-isu yang belum terkonfirmasi disebut Mahyudin seharusnya bisa dihindari sebab saat ini Golkar sedang dalam rekonsiliasi. Namun ia berharap semoga praktik politik kotor tidak terjadi.
"Kalau itu benar, buat saya, saya tidak harus merendahkan diri saya seperti itu. Saya berharap tidak ada kejadian seperti itu dalam munaslab," tutur Mahyudin.
Mengenai pertemuan pengurus DPD I Golkar di rumah Nurdin Halid, Mahyudin mengaku sudah mendengarnya. Dalam pertemuan itu muncul sejumlah keputusan terkait mekanisme pemilihan Ketum Golkar dalam Munas, salah satunya tidak dengan memberikan surat dukungan.
"Itu bukan pertemuan atau rapat yang diatur partai. Setahu saya itu silahturahmi DPD I, bukan DPP. Mereka membuat kesepakatan di internal mereka, bukan produk hukum partai. Dan saya kira nggak perlu ditanggapi serius," ujar Mahyudin.
"Ambil saja kalau itu baik, kalau tidak nggak usah. Tapi pada prinsipnya kan semua ingin membangun partai," imbuh dia.
Sebelumnya Nurdin menyebut ada pengakuan dari salah satu pengurus DPD mengenai money politic jelang munas. Caketum yang belum disebutkan namanya itu memberi 10.000 dolar Singapura untuk pengurus DPD II.
"Ada pengakuan pengurus di Sulawesi Utara yang ciptakan keresahan di Sulut yang diminta dibicarakan secara nasional. Pengakuannya, disuruh tanda tangan surat pernyataan lalu diberi uang," beber Nurdin, Kamis (18/2).
(ear/tor)











































