KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap Pejabat MA Selama 2 Jam

KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap Pejabat MA Selama 2 Jam

M Aminudin - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 17:47 WIB
KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap Pejabat MA Selama 2 Jam
KPK geledah rumah penyuap pejabat MA (alimuddin/detikcom)
Malang - Penyidik KPK menggeledah rumah milik Awang Lazuardi Embat di Jalan Jembawan IV Blok B Nomor 51, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (18/3/2016), siang. 

Awang merupakan pengacara perusahaan PT Citra Gading Asritama terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang, bersama Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, serta Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama merupakan klien dari Awang.

Dari pantuan detik.com, sejumlah penyidik menggenakan rompi KPK sibuk menggeledah rumah Awang bercat hijau muda, personil mengawal ketat selama proses penggeledahan rumah berlantai dua itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Penyidik juga menggeledah rumah nomor 49, berada tidak jauh dari rumah pertama. seorang perempuan berjilbab terlihat mendampingi selama penggeledahan. 

Bila dibandingkan, rumah pertama terlihat cukup bagus dari rumah nomor 49, di teras rumah berukuran cukup besar itu terparkir mobil Nissan Serena warna silver L 1949 FV. 

Ketika beranjak dari rumah nomor 49 ke rumah pertama, penyidik enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan. Hingga kini proses penggeledahan masih berjalan secara tertutup. Sekitar dua jam penggeledahan, tim penyidik KPK meninggalkan kediaman Awang. Sejumlah barang bukti turut dibawa dari hasil penggeledahan. 

"Iya tadi bawa berkas-berkas, istri Pak Awang sudah menandatangani berita acara penyitaan dan penggeledahan," ucap Husni Tamrin mengaku kuasa hukum Awang ditemui wartawan usai penggeledahan.

Dia mengaku, kedatangan KPK untuk mencari sejumlah barang bukti terkait perkara yang kini menjerat kliennya itu. Diapun mengakui, adanya sejumlah berkas yang dijadikan barang bukti dan disita penyidik.

"Rinciannya kami tidak tahu, mungkin istri Pak Awang karena yang menandatangani berita acara," tuturnya mengulang.

Awang kini ditetapkan sebagai tersangka tengah terlibat kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barata tahun 2007-2008 kini bergulir di Mahkamah Agung. (asp/asp)


Berita Terkait