Aktivis, Mahasiswa dan Tokoh Deklarasi Tolak Revisi UU KPK dan Siap Datangi DPR

Aktivis, Mahasiswa dan Tokoh Deklarasi Tolak Revisi UU KPK dan Siap Datangi DPR

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 17:38 WIB
Aktivis, Mahasiswa dan Tokoh Deklarasi Tolak Revisi UU KPK dan Siap Datangi DPR
Illustrasi/ Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berunjukrasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Foto: Lamhot Aritonang-detikcom
Jakarta - Berbagai kalangan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) mendeklarasikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aksi penolakan nantinya dilakukan dengan mendatangi Gedung DPR pada Selasa (23/2) pekan depan.

"Bahwa kesimpulannya 23 Februari jam 4 sore, kita berkumpul di DPR. Itu kesimpulannya. Setuju?" ujar salah seorang koordinator pelaksana di sela acara hari ulang tahun Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).

Deklarasi ini disuarakan dari berbagai kalangan mulai aktivis, akademisi, pimpinan KPK, tokoh masyarakat, sampai mahasiswa. Tokoh masyarakat antara lain yang ikut mendukung adalah Syafi'i Maarif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada pula Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santosa, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, aktivis Saor Siagian, mantan Ketua Pansel KPK Destry Damayanti.

Dalam deklarasinya, mereka menyatakan menolak secara keras rencana revisi UU KPK yang melemahkan lembaga KPK serta upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Presiden Joko Widodo juga diminta ikut menolak rencana revisi UU KPK.

Koalisi masyarakat ini diimbau tidak memilih partai-partai politik serta kandidat pemimpin daerah yang mendukung revisi UU KPK.

Selain menyerbu DPR, aksi lain dengan menyebarluaskan penolakan revisi UU KPK lewat media sosial pada Selasa (23/2/2016). Alasan pemilihan waktu ini karena menyesuaikan rencara DPR yang ingin menggelar paripurna pembahasan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR.

Berikut 5 poin yang disampaikan aktivis Gerakan Anti Korupsi (GAK):

1. Kami aktivis GAK menolak dan keras rancangan revisi Undang-Undang KPK yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

2. Kami aktivis GAK meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas menolak revisi Undang-Undang KPK agar tidak disahkan di DPR yang isinya melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

3. Kami aktivis GAK mengimbau masyarakat untuk tidak memilih wakil-wakil rakyat di DPR serta kandidat pimpinan daerah dari partai-partai politik yang setuju terhadap revisi UU KPK serta menjadi pelindung para koruptor pada Pilkada dan Pemilu mendatang.

4. Kami aktivis GAK menuntut DPR dan pemerintah menuntaskan secepatnya RUU-RUU dan peraturan-peraturan yang terlantar untuk lebih mengefektifkan pemberantasan korupsi seperti penyempurnaan Undang-Undang Tipikor, dan RUU lain yang lebih prioritas dan sudah lama terlantar dibanding revisi Undang-Undang KPK yang merupakan lembaga yang telah dipercaya rakyat.

5. Kami aktivis GAK menuntut lembaga penegak hukum, dan lembaga peradilan agar memberi sanksi hukum yang lebih berat dibanding dengan pidana biasa dan juga sanksi sosial, sehingga memberikan efek jera, terhadap para koruptor dan calon-calonnya. Dan mencegah korupsi-korupsi lain yang merupakan kejahatan luar biasa dan menyengsarakan rakyat kita-kita ini.

(hat/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads