Kisruh Tak Berujung, PPP Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2019

Kisruh Tak Berujung, PPP Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2019

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 16:32 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Keputusan Menkum HAM untuk mengaktifkan kembali PPP hasil Muktamar Bandung ternyata tidak membuat dua kubu bersatu. Konflik yang tidak kunjung selesai ini bisa membuat PPP absen di Pemilu 2019.

"Kalau dalam 6 bulan yang diberikan pemerintah (konflik) tidak selesai juga, percayalah PPP tidak akan bisa ikut pilkada dan pemilu 2019," kata Wasekjen PPP Syaifulah Tamliha dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016).

"PPP akan menjadi partai kenangan pemerintah yang dibentuk Pak Harto sampai berumur 45 tahun," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tamliha berharap Romahurmuziy dkk merangkul semua pihak, termasuk kubu Djan Faridz. Struktur kepengurusan baru pun diminta dibentuk sebelum muktamar dengan mengakomodir semua pihak.

"Dengan demikian, selama 6 bulan ini kesempatan Dari pemerintah jangan disia-siakan. Muktamarnya pun jangan terburu-buru. Tampung semua kepentingan," ungkap anggota Komisi I DPR ini.

Niat kubu Djan mengajukan gugatan atas SK Menkum HAM pun dianggap sia-sia. Hal itu hanya merugikan Djan dkk.

"Itu hanyalah sebuah upaya yang cenderung mubazir," ujar Tamliha.

Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM Yasonna Laoly memperpanjang kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung dan mendesak muktamar islah. Kubu Djan Faridz menganggapnya keliru dan akan menggugatnya. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads