"Korban diminta datang untuk memijat di rumah yang bersangkutan, setelah itu ada permintaan-permintaan yang kurang senonoh, saya tidak sebutkan di sini karena materi penyidikan, maka itu korban merasa ini tidak wajar, sehingga korban lapor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2/2016).
Iqbal menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelapor maupun Ipul. Ipul sendiri masih harus menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sebelum polisi melakukan langkah selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di rumah Ipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 04.00 WIB. Pelapor seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun saat itu menginap di rumah Ipul karena diminta memijat.
Keduanya kemudian tertidur di lantai. Namun akhirnya korban terbangun karena dicabuli. Korban pun pada pagi harinya melaporkan Ipul ke Polsek Kelapa Gading. (mei/dra)