Pelanggaran Izin Tinggal, 5 Warga Nigeria Ditangkap di Depok

Pelanggaran Izin Tinggal, 5 Warga Nigeria Ditangkap di Depok

Kartika Sari Tarigan, - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 13:03 WIB
Foto: Kartika Sari Tarigan
Jakarta - Kantor Imigrasi Depok menangkap lima warga asing yang mempunyai aktifitas mencurigakan. Lima warga negara Nigeria itu juga memiliki permasalahan izin tinggal.

Tiga orang orang di antaranya mereka tidak bisa menunjukkan paspor. Sedangkan dua lainnya memegang paspor namun overstay.

"Berdasarkan operasi yang dilakukan dan laporan dari masyarakat bahwa ada aktifitas yang dilakukan orang asing," kata Kepala Imigrasi Depok Dudi Iskandar dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Imigrasi kelas II Depok, Jawa Barat, Kamis (17/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika kami tangkap satu orang kabur lewat pintu belakang kontrakan, sehingga kami kejar tertangkap, dua orang. Dari hasil pengembangan tertangkap lagi tiga orang. Tiga orang tidak pegang paspor, menurut pengakuan dipegang seseorang di Jakarta, yang dua memiliki paspor tapi sudah overstay 3 bulan," sambung dia.

Dua dari lima WNA ini, tambah Dudi, dijanjikan untuk dijadikan pemain bola oleh seseorang, di salah satu klub di Indonesia. Kedua WN Nigeria yang memang ingin bermain bola ini menunggu kepastian dari seseorang tersebut.

"Pengakuannya mereka (2 orang) dijanjikan akan bermain bola di klub yang tidak mau disebutkan namanya, menunggu ingin main bola, sedangkan 3 orang yang tidak bisa menunjukkan paspornya mengaku punya bisnis garment," urai Dudi.

Dudi mengatakan penangkapan dilakukan di kontrakan yang berbeda di daerah Cipayung, Depok. Dalam penangkapan ditemukan empat kantung berisi daun kering yangΒ  merupakan obat kuat.

"Mereka tinggal di Cipayung blok sawo. Ditangkap di kontrakan yg berbeda, hubungan pertemanan. (kantung) Bukan berisi narkoba hanya obat kuat, namun masih didalami indikasi ke arah sana, kami akan bekerja sama juga nanti dengan BNN," jelas Dudi.

"Kelimanya melanggar UU keimigrasian, pasal 71 ayat 1 UU Nomer 6 tahun 2011, bagi yang tidak bisa menunjukkan paspor sanksi deportasi. Yang tiga orang akan kami lihat dulu aktifitasnya selama disini, untuk kurungan 3 bulan atau denda maksimal 25 juta," imbuh dia.

(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads