Tiga orang orang di antaranya mereka tidak bisa menunjukkan paspor. Sedangkan dua lainnya memegang paspor namun overstay.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua dari lima WNA ini, tambah Dudi, dijanjikan untuk dijadikan pemain bola oleh seseorang, di salah satu klub di Indonesia. Kedua WN Nigeria yang memang ingin bermain bola ini menunggu kepastian dari seseorang tersebut.
"Pengakuannya mereka (2 orang) dijanjikan akan bermain bola di klub yang tidak mau disebutkan namanya, menunggu ingin main bola, sedangkan 3 orang yang tidak bisa menunjukkan paspornya mengaku punya bisnis garment," urai Dudi.
Dudi mengatakan penangkapan dilakukan di kontrakan yang berbeda di daerah Cipayung, Depok. Dalam penangkapan ditemukan empat kantung berisi daun kering yangΒ merupakan obat kuat.
![]() |
"Kelimanya melanggar UU keimigrasian, pasal 71 ayat 1 UU Nomer 6 tahun 2011, bagi yang tidak bisa menunjukkan paspor sanksi deportasi. Yang tiga orang akan kami lihat dulu aktifitasnya selama disini, untuk kurungan 3 bulan atau denda maksimal 25 juta," imbuh dia.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini