![]() |
Dalam gudang ini terdapat ratusan bahan pencampur makanan dan minuman yang diimpor oleh tersangka IR, yang diedarkan di sejumlah kafe di Makassar. Petugas BPOM Makassar menyita makanan dan minuman dalam kemasan yang diangkut oleh dua mobil milik BPOM Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan melanggar Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp 4 Miliar, barang bukti diamankan ke kantor BPOM, juga akan diuji apakah ini layak untuk dikonsumsi atau tidak," ujar Madaniah.
Pemilik gudang sempat bersikeras pada petugas menolak barang-barangnya disita. Pemilik gudang juga merasa risih dengan kehadiran wartawan yang meliput penggrebekan. (mna/rvk)












































