Presiden Tolak Revisi UU KPK Jika Melemahkan, ini Kata PDIP

Presiden Tolak Revisi UU KPK Jika Melemahkan, ini Kata PDIP

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 12:32 WIB
Presiden Tolak Revisi UU KPK Jika Melemahkan, ini Kata PDIP
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Presiden Joko Widodo akan menarik diri dari pembahasan revisi jika isinya akan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Lalu, bagaimana sikap PDIP sebagai partai pendukung pemerintah bila Jokowi benar menarik diri?

"Kalau soal presiden, kita serahkan ke presiden saja. Kalau presiden belum siap, kita lihat nanti. Jangan berandai-andai," kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016).

Hendrawan sendiri menegaskan bahwa PDIP tetap mendorong revisi UU KPK. Revisi yang dilakukan adalah sebanyak 4 poin dan dijanjikan tidak melebar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pilihannya status quo, tidak melakukan perubahan apapun, atau melakukan perubahan besar-besaran. Nah, PDIP mengambil jalan tengah, melakukan perubahan secara selektif," ungkap Wakil Ketua F-PDIP di DPR ini.

Saat ini, rapat paripurna DPR dengan agenda pembahasan soal revisi UU KPK sudah ditunda dua kali. PDIP meyakini penundaan ini hanya karena masalah teknis dan bukan sengaja mengulur waktu.

"Siapapun yang mengulur pasti capek sendiri, jadi tidak. Saya kira karena petimbangannnya minggu-minggu ini memang banyak sekali penugasan anggota DPR ke luar kota," ujar Hendrawan.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi menegaskan, rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, merupakan inisiatif DPR. Pemerintah pun akan menarik diri dari pembahasan revisi jika isinya akan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

"Terhadap adanya penolakan yang meluas ini, tadi saya sempat bicara langsung dengan Presiden terkait dengan adanya gelombang kontra terhadap upaya revisi UU KPK. Dan yang disampaikan Presiden secara langsung adalah, pertama, Presiden tetap konsisten, bahwa kalaupun ada revisi UU KPK, maka revisi itu dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan KPK, sekaligus untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Jika itu tidak untuk maksud untuk memperkuat, maka pemerintah, presiden akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK," jelas Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).

(imk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads