Dalam catatan detikcom, Kamis (18/2/2016), beberapa terdakwa memilih menghindari majelis Artidjo dan mencabut perkara kasasi begitu mengetahui yang menjadi majelisnya adalah Artidjo-Lumme-Krisna. Seperti yang dilakukan Neneng Sri Wahyuni, terpidana korupsi kasus proyek PLTS. Neneng yang juga istri M Nazaruddin itu mencabut permohonan kasasinya begitu tahu majelisnya adalah Artidjo.
Hal serupa juga dilakukan oleh mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Penerima suap dari Hartati Moerdaya itu buru-buru mencabut kasasinya begitu tahu majelis yang mengadilinya adalah Artidjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi ada juga yang lolos dan akhirnya diadili oleh Artidjo dkk yaitu Ichsan Sumaidi. Ichsan awalnya dihukum 18 bulan penjara di tingkat pertama dan dinaikkan 3 tahun penjara di tingkat banding. Perkaranya di MA lolos ke meja Artidjo-Lumme-Krisna. Hasilnya bisa ditebak, Ichsan yang melakukan korupsi Rp 4,4 miliar itu hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Namun Ichsan tidak habis akal. Otak liciknya berputar dan berpikir bagaimana ia lolos dari hukuman 5 tahun penjara. Strategi lalu diatur yaitu bagaimana caranya putusan itu tidak sampai ke tangan jaksa sehingga dirinya tidak bisa dieksekusi. Untuk memuluskan niatnya, Ichsan meminta bantuan Kasubdit Perdata MA Andri Tristiyanto Sutrisna dengan imbalan segepok uang. Siapa nyana, niat Ichsan tercium KPK dan mereka dibekuk pada Jumat (12/2) malam.
Cara terakhir adalah kabur. Meski Artidjo tidak terlibat, tetapi dua anggota majelisnya yaitu Krisna Harahap dan MS Lumme ikut mengadili mantan Bupati Lampung Timur, Satono. Bersama Djoko Sarwoko, Komariah Emong Sapardjaja dan LL Hutagalung, Krisna-MS Lumme menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Maret 2012. Mendengar dirinya dihukum 15 tahun penjara, Satono kabur dan belum tertangkap hingga kini.
Tapi tidak semua terdakwa mengakali kasusnya begitu mengetahui majelis yang mengadili adalah Artidjo-Lumme-Krisna. Hendra Saputra salah satunya. Ia berkeyakinan bahwa majelis memiliki rasa keadilan dan hal tersebut terbukti. Artidjo-Lumme-Krisna melepaskan Hendra karena sebagai office boy ia hanya dijadikan boneka oleh bosnya, Riefan Avrian, untuk berpura-pura menjadi dirut sebuah perusahaan yang terlibat korupsi proyek di Kementerian Koperasi dan UKM. (asp/nrl)











































