Isi SP1: Warga Kalijodo Diberi Waktu 7x24 Jam Mengosongkan Bangunan

Isi SP1: Warga Kalijodo Diberi Waktu 7x24 Jam Mengosongkan Bangunan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 18 Feb 2016 11:48 WIB
Foto: Edward Febriyatri
Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi mengeluarkan Surat Peringatan (SP1) pada warga Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. SP1 itu memberi waktu 7x24 jam bagi warga untuk mengosongkan/membongkar sendiri bangunan yang mereka tempati.
Edward/detikcom


SP1 tersebut dikeluarkan Kamis (18/2/2016). Pegawai Pemkot Jakarta Utara menyerahkan SP1 kepada warga didampingi 307 aparat keamanan dari Satpol PP, Brimob, Koramil, polisi dari Polres Jakarta Utara, Polsek Penjaringan, intel TNI dan perwira menengah.

Edward/detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal surat tersebut: Peringatan ke-1. Surat ditujukan kepada:

1. Para pemilik bangunan dan penghuni
2. Para pemilik usaha dan tempat hiburan
3. Para pekerja di lingkungan RT 1, 3, 4, 5, 6 RW 5 Kawasan Kalijodo Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan

Dalam rangka penegakan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Perda Provinsi DKI nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Instruksi Gubernur Provinsi DKI nomor 68/2014 tentang Penataan dan Penertiban Sepanjang Kali, Saluran dan Jalan Inspeksi, Instruksi Gubernur DKI nomor 36/2013 tentang Refungsi Kali, Sungai dan Waduk dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI nomor 8/2015 tentang Kegiatan Penertiban Umum dan Surat Walikota Jakarta Utara nomor 640/-1.751 tanggal 12 Februari 2016, Hal Penutupan dan Penertiban Kawasan Kalijodo Jalan Kepanduan II RW 05 Kelurahan Penjagalan, Pemprov DKI akan melaksanakan penataan di kawasan Kalijodo.


Dengan ini saya peringatkan:

1. Agar para pemilik bangunan/pemilik usaha untuk segera mengosongkan/membongkar sendiri bangunan yang berada di atas lahan peruntukan untuk ruang terbuka hijau, yang terletak di RT 1,3,4,5,6 RW 6 kawasan Kalijodo Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara dalam waktu 7x24 jam terhitung sejak tanggal surat peringatan ke-1 ini.

2. Apabila Saudara tidak melaksanakan pengosongan/pembongkaran bangunan tersebut, maka Tim Penertiban Terpadu Pemprov DKI akan melaksanakan penertiban dan segala risiko yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggungjawab Saudara.

3. Kepada para pemilik bangunan, pemilik usaha dan pekerja tempat hiburan agar segera mendaftarkan diri ke Posko Pendaftaran dan Penanganan Warga RW 05 kawasan Kalijodo di Kecamatan Penjaringan untuk alih profesi, pulang ke daerah atau relokasi ke rumah susun.

4. Demikian Surat Peringatan ke-1 ini disampaikan agar menjadi perhatian. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, saya ucapkan terima kasih.

SP1 ini ditandatangani Rustam Effendi dengan tembusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan 17 pejabat lainnya.

(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads