Paripurna revisi UU KPK sebenarnya sudah dijadwalkan sejak pekan lalu. Namun demikian karena ada penolakan dari Gerindra dan Partai Demokrat akhirnya rapat paripurna DPR ditunda dan dijadwalkan lagi Kamis (18/2/2016) hari ini.
Namun demikian lagi-lagi rapat paripurna DPR penentu kelanjutan revisi UU KPK ditunda. Kali ini alasannya adalah karena ada pimpinan DPR yang sedang dinas ke luar daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan DPR banyak yang tugas ke luar daerah. Sesuai mekanisme, pimpinan DPR di paripurna seharusnya minimal 2 orang," lanjut Firman.
Ya mungkin secara teknis itulah alasannya. Namun secara politis sebenarnya arus penolakan revisi UU KPK di internal DPR juga semakin meluas. Setelah Gerindra dan PD, PKS dan PAN sebenarnya sudah mengarah pada menolak revisi UU KPK.
"Fraksi PKS selama ini menolak, sehingga nanti kalau mau surprise-nya besok aja, dengar pandangan fraksinya. Kalau disampaikan sebelumnya buat apa ada paripurna. Besoklah disampaikan," ungkap Ketua FPKS Jazuli Juwaini di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Demikian juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang semakin menegaskan sinyal PAN akan menolak revisi UU KPK. Zulkifli yang juga Ketua MPR menuturkan DPR tak seharusnya berlawanan dengan aspirasi rakyat.
"Sebagai parlemen tidak boleh dong berbeda dengan rakyat. Suara rakyat harus didengar. Kalau banyak suara A ya harus dijalankan," kata Zulkifli Hasan.
Suara-suara dari sejumlah fraksi yang mulai mendengarkan aspirasi masyarakat jelas membuat fraksi lain mulai bimbang, meski PDIP dan Golkar sampai kini masih berdiri di barisan pendukung revisi UU KPK.
Namun pesan dari Istana yang memberi sinyal akan menolak revisi UU KPK jika melemahkan KPK jelas membuat peta politik bergeser.Β Juru Bicara Presiden Johan Budi SP mengatakan kuatnya gelombang penolakan revisi UU KPK menarik perhatian Presiden Jokowi.
"Presiden tentu mendengar pro dan kontra, terutama yang sekarang berkembang di publik adanya penolakan secara meluas di publik, bahkan dari akademisi juga bahwa revisi UU KPK itu dipersepsikan oleh mereka akan melemahkan KPK. Kenapa? Karena draf yang beredar itu isinya lebih kurang dalam persepsi mereka itu melemahkan KPK. Draf ini kan masih ada di DPR," kata Johan, Rabu (17/2).
Dijelaskan Johan, jika revisi yang merupakan inisiatif DPR itu dinilai akan melemahkan KPK maka Presiden Jokowi akan menarik diri dari pembahasan di DPR. Sikap inilah yang selama ini ditunggu-tunggu kalangan masyarakat yang berdiri di barisan 'Save KPK'.
"Terhadap adanya penolakan yang meluas ini, tadi saya sempat bicara langsung dengan Presiden terkait dengan adanya gelombang kontra terhadap upaya revisi UU KPK. Dan yang disampaikan Presiden secara langsung adalah, pertama, Presiden tetap konsisten, bahwa kalaupun ada revisi UU KPK, maka revisi itu dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan KPK, sekaligus untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Jika itu tidak untuk maksud untuk memperkuat, maka pemerintah, Presiden, akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK," jelas Johan.
"Ini poin yang menurut saya penting untuk diketahui oleh publik. Ini sikap Presiden yang menurut saya konsisten sejak dulu," tambah mantan Jubir KPK ini.
Lalu apakah mundurnya paripurna revisi UU KPK akan berujung pada batalnya revisi UU KPK seperti yang diharapkan publik? (van/nrl)











































