DPR Kembali Tunda Paripurna Pembahasan Revisi UU KPK

DPR Kembali Tunda Paripurna Pembahasan Revisi UU KPK

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 22:18 WIB
DPR Kembali Tunda Paripurna Pembahasan Revisi UU KPK
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Rapat paripurna DPR untuk membahas revisi UU KPK yang awalnya dijadwalkan esok hari, kini ditunda. Paripurna baru akan diadakan pada Selasa (23/2) mendatang.

Keputusan itu diambil dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (17/2/2016) malam. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Ade Komarudin.

"Paripurnanya ditunda. Jadwalnya bisa jadi ke tanggal 23," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo saat dikonfirmasi.

Alasannya, hanya ada 1 pimpinan DPR yang stand by yaitu Ade Komarudin sendiri. Empat pimpinan DPR lainnya sedang menjalankan tugas kedinasan.

"Pimpinan DPR banyak yang tugas ke luar daerah. Sesuai mekanisme, pimpinan DPR di paripurna seharusnya minimal 2 orang," ucapnya.

Ade sebelumnya juga sudah mengungkapkan kemungkinan paripurna ditunda. Itu karena DPR harus mengikuti aturan di UU MD3 dalam mengadakan paripurna.

"Dalam UU MD3, pimpinan DPR (di paripurna) minimal 2. Ada 1 soal, pimpinan DPR empat-empatnya sedang tugas di luar kota," ucap pria yang akrab disapa Akom ini sore tadi.

"Kalau nanti teman-teman pimpinan tidak bisa hadir, tentu saya tidak bisa melanggar perintah UU MD3. Kita lihat perkembangan nanti," tambahnya.

Seharusnya, paripurna ini mengambil keputusan apakah revisi UU KPK akan menjadi RUU inisiatif DPR dan bisa dibahas dengan pemerintah. Sejauh ini, sudah ada 3 fraksi yang menolak yaitu Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Sebelumnya DPR juga telah menunda paripurna pembahasan revisi UU KPK pada pekan lalu. Paripurna sedianya digelar pada Kamis (11/2), kemudian ditunda. (imk/bag)


Berita Terkait