Soal Revisi UU KPK, Ical: Silakan Tanya Fraksi

Soal Revisi UU KPK, Ical: Silakan Tanya Fraksi

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 20:10 WIB
Soal Revisi UU KPK, Ical: Silakan Tanya Fraksi
Aburizal Bakrie (Foto: Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) enggak berkomentar banyak mengenai revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang akan dibahas dalam rapat paripurna, Kamis besok. Ical menyerahkannya kepada Fraksi Partai Golkar.

"Silakan nanti dari fraksi," ucap Ical usai mengadakan pertemuan dengan Poros Muda Golkar di Bakrie Tower lantai 46, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2016).

Saat ditanya ulang soal sikap pasti Golkar terkait revisi UU yang dianggap melemahkan KPK tersebut, Ical kembali menolak menjawab. Ical meminta agar pertanyaan diajukan ke fraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah lah. Silakan tanyakan fraksi," kata Ical sembari berlalu.

Gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK terus digaungkan. Penolakan itu beralasan lantaran dari poin-poin pasal dalam draft revisi cenderung mengerdilkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan menegaskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan hak inisiatif DPR. Presiden Joko Widodo berencana mengevaluasi sikap pemerintah terkait revisi tersebut.

Juru bicara Presiden Johan Budi SP mengatakan, evaluasi menyikapi revisi UU KPK wajar dlakukan, sebab pemerintah dan DPR merupakan mitra kerja. Evaluasi sikap atas revisi UU KPK juga dilakukan karena respons masyarakat yang mengkhawatirkan pelemahan kewenangan KPK.

"Tadi juga disampaikan kepada saya, Presiden akan melakukan evaluasi sikap pemerintah terkait revisi UU KPK yang merupakan hak inisiatif DPR. Kan pemerintah partner, untuk merevisi UU kan DPR dan pemerintah," ujar Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/2).

Rencananya Jokowi akan melakukan kajian atas revisi UU KPK setelah kembali dari kunjungan kerja di Amerika Serikat. Johan juga mengatakan, pro kontra akibat rencana revisi ini turut menjadi perhatian Jokowi.

"Terhadap adanya kontra dari masyarakat yang semakin meluas. Ini juga tidak bisa diignore, karena presiden sangat concern, karena pertama terkait kepentingan publik. Kedua memperkuat KPK. Jadi karena sekarang presiden masih di luar, ada tugas, maka sekembali beliau dari sana mungkin nanti akan ada evaluasi, sambil nanti Presiden menunggu apa isi draf revisi UU KPK yang merupakan hal inisiatif DPR itu," jelas Johan. (dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads