Baleg DPR hari ini meminta pandangan beberapa ahli dari Kedubes Belanda untuk berbagi informasi terkait penanggulangan terorisme.
"Saya dihubungi Kedubes Belanda lalu kami berdiskusi kemudian dalam rangka revisi UU Terorisme, kebetulan mereka punya ahli yang bagus," ungkap Supratman di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata apa yang sudah dipikirkan oleh pemerintah hampir berkesesuaian semua dengan apa yang disampaikan tadi. Menyangkut soal tindakan persiapan sudah bisa dipidana, saat ini dalam UU Terorisme kita belum mencakup itu," ujar Supratman.
"Mereka juga yakin, sama dengan kita, tindakan represif itu tidak akan bisa pernah memberantas 100 persen tindakan terorisme," sambungnya.
Draft revisi UU Terorisme sendiri sudah disampaikan oleh pemerintah ke dewan namun masih ada di Pimpinan DPR. Pembahasannya pun belum diputuskan akan diberikan kepada Baleg atau Komisi III yang bermitra dengan penegak hukum.
Meski begitu, Supratman berharap agar pembahasan revisi UU Terorisme akan diberikan ke Baleg. Sebab dengan kedatangan para ahli dari Kedubes Belanda itu, Baleg paling tidak sudah memiliki sedikit pegangan. Namun jika pada akhirnya diserahkan ke Komisi III DPR, Supratman memastikan akan menyampaikan pandangan terkait pencegahan tersebut.
"Kalau nanti di Baleg, itu sudah lebih bagus. Tapi kalau itu nanti misalnya di Komisi III, pasti akan kita lakukan. Dan apa yang disampaikan oleh Pemerintah kelihatannya sudah berkesesuaian dengan harapan-harapan yang disesuaikan oleh mereka," jelas politisi Gerindra itu.
Dari pandangan para ahli yang diundang Baleg, diketahui bahwa hampir semua negara selama ini lebih berfokus pada aksi penindakan dibanding pencegahan. Namun ternyata belum bisa menuntuskan permasalahan terorisme.
"Bahkan dengan menggunakan militer sekalipun, seperti di Timur Tengah, tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu lewat pendekatan yang manusiawi oleh para pelaku terorisme yang sudah pernah, kemudian tindakan-tindakan deradikalisasi, kemudian juga dilakukan pendidikan di usia dini," tutur Supratman.
Terkait permintaan pemerintah soal informasi intelijen yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan, Baleg masih akan melakukan pengkajian lebih dalam lagi. Hal tersebut lantaran, kata Supratman, dikhawatirkan akan berdampak pada masalah hak asasi manusia.
"Sebenarnya itu di UU Terorisme kita sudah ada, boleh digunakan. Tapi apakah bisa jadi alat bukti itu belum diatur. Informasi intelijen ini hampir semua negara melakukan hal yang sama, seperti di Belanda, Prancis. Kita akan lihat dulu apakah dengan informasi intelijen akan terjadi pelanggaran HAM, itu jadi pertimbangan kita," bebernya.
Terkait wacana perluasan kewenangan BIN untuk bisa melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga akan melakukan tindak teror, pakar meminta agar jangan sampai itu nantinya berdampak pada masalah HAM.
"Harus menyeimbangkan antara memperluas kekuasaan dan hak asasi manusia. Di Belanda kami memiliki jaksa khusus untuk itu," terang Christophe saat memberikan pandangannya.
Sebelumnya Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan draft revisi UU Terorisme akan dibahas mulai pekan depan. Ia belum bisa memastikan apakah nantinya draft itu akan dibahas di Komisi III atau Baleg.
"Nanti dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dulu. Sudah diterima (draft revisi UU Terorisme. Pekan depan dibahas," kata Ade, Rabu (17/2).
(tor/bag)










































