"DPP PPP menyambut baik diberlakukannya kembali oleh negara SK DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung yang secara organisatoris memang masih berlaku selama 5 tahun, yakni sejak 2011 sampai dengan 2016," kata Romahurmuziy kepada wartawan, Rabu (17/2/2016).
SK perpanjangan ini, kata Romi, sapaan karib Romahurmuziy, mengukuhkan eksistensi DPP PPP saat ini secara administrasi negara. Terbitnya SK ini, dia menambahkan, juga mengakhiri spekulasi mekanisme penyelesaian konflik PPP, sekaligus menunjukkan imparsialitas Pemerintah di penyelesaian konflik PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya SK ini, maka PPP kembali ke kilometer nol, di mana secara administrasi negara tak ada lagi eksistensi Surabaya maupun Jakarta," ujarnya.
SK ini juga disebut Romi memudahkan proses islah. Dia mengimbau agar pengurus PPP di seluruh Indonesia tetap bersatu, berserah diri dan berdoa kepada Allah.
Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung . SK tersebut dikeluarkan menyusul adanya kekosongan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Dalam suratnya Laoly memutuskan untuk menghidupkan kembali kepengurusan partai hasil Muktamar Bandung.
Berbeda dengan Romi, kubu Djan Faridz tidak terima dengan SK ini. Mereka pun akan menggugatnya ke PTUN. (tor/tor)











































