Majelis hakim yang dipimpin Ulina Marbun. juga menghukum rekan Mustajab, yaitu Syahdan dengan hukuman mati. Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU Rawatan Manik dan Rita yang menginginkan vonis mati kepada Mustajab dan
"Menjatuhkan pidana berupa hukuman mati," putus Ulina Marbun di PN Tanjung Balai, Rabu (17/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, ketiga terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula ketika oknum Polri tersebut dengan putranya ditangkap BNN pada Juni 2015 silam. Petugas menemukan sabu seberat 10 Kg. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Umar Damanik, Tanjung Balai Selatan, Sumut.
Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari ratusan butir pil ekstasi. Dari penyelidikan petugas saat itu, diketahui ada sebuah boat yang dinahkodai Syahdan membawa sabu. Ketika itu, Syahdan menyerahkan sabu tersebut kepada Mustajab. Hasil penyelidikan, petugas akhirnya menyeret Mustajab, Syahdan dan putranya ke persidangan.
(rvk/rvk)










































