"Menkum HAM itu keliru. Putusan MA kan sudah putuskan kalau Muktamar Jakarta yang sah dan Muktamar Bandung itu sudah tidak relevan lagi," kata Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma saat dihubungi, Rabu (17/2/2016).
Dimyati menyebut kepengurusan hasil Muktamar Surabaya tidak sah. Dia pun mempertanyakan keputusan Yasonna ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Djan menganggap Yasonna melakukan perbuatan melanggar hukum. Langkah di meja hijau pun disiapkan.
"Tim hukum kami akan lakukan gugatan balik ke PTUN. Bahwa putusan itu melanggar UU dan konstitusi," ujar Dimyati.
Sebelumnya diberitakan, Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung, yang menghasilkan ketum Suryadharma Ali. SK tersebut dikeluarkan menyusul adanya kekosongan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Dalam suratnya Laoly memutuskan untuk menghidupkan kembali kepengurusan partai hasil Muktamar Bandung.
"Dalam rangka itulah diterbitkan surat keputusan, mengesahkan kembali susunan komposisi dan pengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti 6 bulan," jelas Laoly dalam Konferensi Pers yang diadakan di Kantor Kemenkumham, Rasuna Said Jakarta Rabu (17/2/2016).
"Dan memberi kewenangan membentuk panitia untuk melaksanakan muktamar, atau muktamar luar biasa, sesuai AD/ART Partai," sambung dia. (imk/tor)











































