Perpanjang PPP Muktamar Bandung, Menkum HAM: Silakan Gelar Muktamar

Perpanjang PPP Muktamar Bandung, Menkum HAM: Silakan Gelar Muktamar

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 17:43 WIB
Perpanjang PPP Muktamar Bandung, Menkum HAM: Silakan Gelar Muktamar
Foto: Kartika Sari Tarigan
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung . SK tersebut dikeluarkan menyusul adanya kekosongan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Dalam suratnya Laoly memutuskan untuk menghidupkan kembali kepengurusan partai hasil Muktamar Bandung.

"Dalam rangka itulah diterbitkan surat keputusan, mengesahkan kembali susunan komposisi dan pengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti 6 bulan," jelas Laoly dalam Konferensi Pers yang diadakan di Kantor Kemenkumham, Rasuna Said Jakarta Rabu (17/2/2016).

"Dan memberi kewenangan membentuk panitia untuk melaksanakan muktamar, atau muktamar luar biasa, sesuai AD/ART Partai," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laoly menilai pengesahan kembali kepengurusan ini penting mengingat adanya kekosongan yang terjadi di tubuh partai. Dia berharap pengurus yang telah disahkan dapat segera membentuk panitia untuk menyelenggarakan Muktamar.

"Sudah ada beberapa utusan dari Djan, Romy bahkan dari sesepuh partai yang datang kepada kami, ada keinginan supaya islah dapat dilakukan, namun para sesepuh menyarankan melalui muktamar," imbuh Laoly.

"Jadi format ini hampir-hampir mirip dengan apa yang kami putuskan terhadap Golkar," tutup dia.

(van/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads