"Dalam rangka itulah diterbitkan surat keputusan, mengesahkan kembali susunan komposisi dan pengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti 6 bulan," jelas Laoly dalam Konferensi Pers yang diadakan di Kantor Kemenkumham, Rasuna Said Jakarta Rabu (17/2/2016).
"Dan memberi kewenangan membentuk panitia untuk melaksanakan muktamar, atau muktamar luar biasa, sesuai AD/ART Partai," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada beberapa utusan dari Djan, Romy bahkan dari sesepuh partai yang datang kepada kami, ada keinginan supaya islah dapat dilakukan, namun para sesepuh menyarankan melalui muktamar," imbuh Laoly.
"Jadi format ini hampir-hampir mirip dengan apa yang kami putuskan terhadap Golkar," tutup dia.
(van/van)











































