"Sudah terima. Pekan depan dibahas," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
Belum ditentukan apakah nantinya draf itu akan dibahas di Komisi III atau Badan Legislasi. "Nanti dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dulu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden lebih fokus terhadap pencegahan radikalisme itu. Karena kemarin sudah diakui negara luar bahwa Indonesia cepat melakukan penanganan terhadap aksi terorisme," jelas Johan di Istana Negara, Rabu (3/2/2016).
"Tidak ada pemberian kewenangan penindakan untuk BIN. BIN itu kan lembaga intelijen yang tugasnya memberi informasi," tegas Johan.
DPR juga sudah mengadakan rapat dengan pemerintah pada Senin (15/2) lalu untuk membahas beberapa hal, salah satunya penanggulangan terorisme. Saat itu, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan meminta DPR mempercepat revisi UU Terorisme yang drafnya sudah diberikan pemerintah.
"Revisi UU Teoririsme semoga bisa cepat, revisi kita agak lemah dari Malaysia dan Singapura, kita bisa mendapatkan wewenang dari preemtif, kelompok melakukan koordinasi bisa kita tangkap selama 7 hari. Jadi kita bisa dapat data untuk tahu jaringannya," sebut Luhut. (imk/tor)











































