"Kejadian kemarin ibarat sebuah nila, yang tertumpah ke dalam susu. Seperti pepatah, gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga," kata Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
Takdir menjelaskan, sejauh ini MA telah melakukan upaya-upaya dalam rangka transparansi. Namun, kelakuan segelintir oknum yang tak sejalan dengan upaya tersebut, telah mencoreng martabat MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya transparansi antara lain publikasi putusan dan tahapan-tahapan perkara ke website MA dengan segera. Menurut Takdir, sejauh ini sudah ada 1,5 juta putusan yang diunggah.
"Hingga tahun ini hingga 1,5 juta perkara yang diupload yang bisa dibaca publik dan para pencari keadilan. Kalau dulu orang tidak bisa tahu, sekarang bisa tahu hakim agungnya siapa, sedang diperiksa atau sudah putus, dalam tahap minutasi dan seterusnya jadi tidak bisa jadi objek penyimpangan," tutur Takdir.
Hakim agung non karir itu menambahkan, MA sudah memiliki aturan bahwa penyelesaian perkara di tingkat kasasi atau PK paling telat harus sudah diputus maksimal delapan bulan sejak pertama kali memiliki nomor perkara.
"MA sudah menetapkan, membatasi penyelesaian perkara di MA paling lama 8 bulan. Dalam SK tesebut dientukan tiap-tiap tahapan, penerimaan, pemberian nomor, pendistribusian pada hakim agung, itu sudah ditentukan. Sehingga total 8 bulan," terangnya.
"Kita akan memperkuat ke depan, dari peristiwa ini pengawasan atau audit kepatuhan dari tiap-tiap tahapan tadi. Khususnya putusan yang sudah selsai sehingga tidak ada peristiwa seperti ini ke depan," pungkasnya. (rna/asp)











































